Sejarah Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat
DAPM KUSAN HILIR – Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) PNPM Mandiri adalah dana milik masyarakat sebagai penerima manfaat PNPM Mandiri dan dikelola dalam kerangka kebijakan PNPM Mandiri. DAPM adalah sarana bagi masyarakat untuk mewujudkan impiannya.
Berdasarkan hasil rapat kelompok kerja pengendali PNPM Mandiri yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2013 telah memutuskan tentang tiga pilihan bentuk badan hukum Pengelola DAPM, maka pilihan bentuk badan hukum yang dapat dipertimbangkan adalah: (1) koperasi, (2) perkumpulan berbadan hukum (PBH), dan (3) perseroan terbatas (PT).
Pengelolaan DAPM merupakan bagian dari misi penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, sehingga ukuran kinerjanya juga seberapa jauh kontribusinya terhadap penanggulangan kemiskinan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Agar berkelanjutan, pengelola DAPM perlu melakukan penguatan kapasitas (capacity building) personil dan manajemen pelayanan, serta melakukan kerjasama, kemitraan dengan berbagai pihak, baik lembaga keuangan maupun lembaga lainnya. Untuk memperluas peluang kerjasama ini.
Dengan badan hukum yang jelas, diharapkan pengelolaan DAPM PNPM Mandiri dalam jangka panjang akan dapat dikembangkan secara mandiri dan berkelanjutan sehingga ketergantungan pengelola DAPM PNPM Mandiri terhadap dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) akan berkurang.
Disamping itu, pengelolaan DAPM akan bersifat legal, formal, transparan dan akuntabel, sehingga pengelola DAPM PNPM Mandiri diharapkan mampu menjalin kerjasama dan kemitraan yang luas dengan segenap pihak secara saling menguntungkan satu sama lain guna meningkatkan modal DAPM PNPM Mandiri serta memperluas jangkauan layanan dan menambah diversifikasi layanan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan bagi masyarakat miskin.
Berdasarkan hasil rapat kelompok kerja pengendali PNPM Mandiri yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2013 telah memutuskan tentang tiga pilihan bentuk badan hukum Pengelola DAPM, maka pilihan bentuk badan hukum yang dapat dipertimbangkan adalah: (1) koperasi, (2) perkumpulan berbadan hukum (PBH), dan (3) perseroan terbatas (PT).
Pengelolaan DAPM merupakan bagian dari misi penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, sehingga ukuran kinerjanya juga seberapa jauh kontribusinya terhadap penanggulangan kemiskinan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Agar berkelanjutan, pengelola DAPM perlu melakukan penguatan kapasitas (capacity building) personil dan manajemen pelayanan, serta melakukan kerjasama, kemitraan dengan berbagai pihak, baik lembaga keuangan maupun lembaga lainnya. Untuk memperluas peluang kerjasama ini.
Dengan badan hukum yang jelas, diharapkan pengelolaan DAPM PNPM Mandiri dalam jangka panjang akan dapat dikembangkan secara mandiri dan berkelanjutan sehingga ketergantungan pengelola DAPM PNPM Mandiri terhadap dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) akan berkurang.
Disamping itu, pengelolaan DAPM akan bersifat legal, formal, transparan dan akuntabel, sehingga pengelola DAPM PNPM Mandiri diharapkan mampu menjalin kerjasama dan kemitraan yang luas dengan segenap pihak secara saling menguntungkan satu sama lain guna meningkatkan modal DAPM PNPM Mandiri serta memperluas jangkauan layanan dan menambah diversifikasi layanan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan bagi masyarakat miskin.
Penulis : Admin UPK
Editor : Mukriara