Riba kah UPK?
Riba kah UPK?
DAPMKUSANHILIR.OR.ID – Saat ini, Alhamdulillah, di PNPM Mandiri Perkotaan telah dimulai sosialisasi tentang penerapan sistem syariah pada Unit Pengelola Keuangan (UPK). Seiring dengan sosialisasi tersebut ada yang bertanya-tanya kenapa perlu adanya sistem syariah pada UPK di samping dengan sistem yang sekarang ini–selanjutnya kita sebut sebagai konvensional—apakah sistem yang berlaku pada UPK saat ini bertentangan dengan syariat Islam? Atau dengan kata lain, apakah UPK pada saat ini riba?Ada yang menyatakan keberatan ketika UPK saat ini dinyatakan melaksanakan riba dengan beberapa alasan:
- Bunga atau jasa di UPK kecil tidak memberatkan dan berdasarkan pertujuan masyarakat (melalui BKM).
- UPK menyisihkan keuntungannya untuk kegiatan sosial dan keberadaan UPK adalah untuk pemberantasan kemiskinan.
- Besarnya bunga atau jasa yang dibebankan kepada peminjam adalah berdasarkan suatu kesepakatan antara UPK dengan peminjam (KSM) dalam suatu akad. Jadi di UPK ada juga akadnya.
- Keberadaan UPK adalah untuk kemaslahatan (kebaikan) masyarakat.
- Di UPK adanya saling ridha antara UPK dengan peminjam sebagaimana disetujui dalam akad perjanjian pinjamannya.
- Praktek UPK sama dengan praktek Bank Syariah. Karena di bank syariah keuntungan yang harus diberikan nasabah kepada Bank Syariah besarnya sudah ditentukan di muka dan besarnya tidak dipengaruhi oleh kondisi usaha nabasah.
- Syariah atau bukan syariah hanya masalah nama saja. Karena istilah bunga sudah diganti diganti dengan jasa, maka UPK sudah tidak riba lagi.
Melalui Fatwa No 1 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa bahwa sistem bunga yang digunakan di perbankan konvensional saat ini adalah riba. Fatwa tersebut tidak hanya untuk perbankan, tapi juga untuk perseroangan, koperasi, asuransi dan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Namun, sungguh pun demikian, mungkin masih banyak yang berpendapat bahwa fatwa itu “hanya kena” pada bank-bank konvensional seperti Bank Mandiri, BRI, BCA, dan yang lainnya, tapi tidak pada UPK.
Oleh karena itu di tulisan ini, guna menganalisis apakah sistem yang diterapkan oleh UPK selama ini riba atau tidak, adalah dengan cara menjadikan sistem pada perbankan konvensional sebagai pembanding.
Analisis dilakukan melalui sebuah tabel yang terdiri dari 4 kolom sebagai berikut:
Asumsi/persepsi selama ini | Fakta | Keterangan/ Analisis | Terkait UPK | |
---|---|---|---|---|
1. | Perbankan konvensional dinyatakan riba, karena mematok bunga yang tinggi. Bila bunganya rendah tidak termasuk riba. | Bunga BRI kurang dari 1% per bulan, lebih kecil dibandingkan dengan bunga UPK. | Besar kecilnya bunga bukan sebagai dasar pengkategorian riba atau bukan. Bunga kecil bukan berarti tidak riba. | Meskipun UPK bunganya kecil, bukan berarti UPK tidak riba. Apalagi ternyata bunga UPK lebih besar dibandingkan dengan beberapa bank konvensional. |
2. | UPK tidak terkategori riba, karena UPK menyisihkan sebagian dananya untuk kepentingan sosial, dan secara umum, UPK adalah untuk pengentasan kemiskinan. | Bank-bank konvensional memiliki program CSR. Bank-bank konvensional memiliki program-program charity atau santunan sosial. Namun meskipun demikian, bank-bank tersebut terkategori riba. | Adanya program sosial atau adanya penyisihan dana untuk program sosial, bukan berarti lembaga tersebut tidak riba. Bila masih menggunakan bunga, maka tetap saja dikategorikan riba. | Meskipun UPK memiliki program sosial, dan UPK bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, bukan berarti UPK tidak riba bila masih menggunakan sistem bunga atau jasa. |
3. | Ciri keuangan syariah adalah pada adanya akad, yakni adanya kesepakatan antara pihak lembaga keuangan dengan nasabah. | Setiap bank konvensional memiliki akad perjanjian. Bahkan akad diikat melalui Notaris. | Meskipun memiliki akad, bila akadnya tidak sesuai syariah, tetap dinyatakan riba. Akad itu, ada yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam ada yang tidak sesuai. Keberadaan akad bukan menjadi pembeda atas riba dan tidak ribanya suatu transaksi simpan – pinjam. | Adanya akad serta kesepakatan antara UPK dengan KSM bukan menjadi alasan UPK tidak riba, karena akadnya bukan akad syariah. |
4. | UPK syariah bukan riba, karena keberadaan UPK adalah untuk kebaikan (kemaslahatan) masyarakat. | Beberapa bank, saham mayoritasnya dimilikii oleh pemerintah. Sehingga sebagian keuntungan dari bank tersebut digunakan untuk pembangunan yang diantaranya adalah program pengentasan kemiskinan. |
Adanya penyisihan keuntungan untuk pembangunan atau untuk pemberdayaan masyarakat, bukan menjadikan lembaga tersebut kemudian tidak terkategori riba. Beberapa bank memiliki misi pemberdayaan masyarakat miskin seperti Purbadanartha, tetap dinyatakan Riba oleh MUI. | Jadi alasan UPK tidak riba karena untuk kebaikan (kemaslahatan) masyarakat, atau untuk pengentasan kemiskinan tidak dapat diterima. |
5. | Perbankan Konvensional dinyatakan riba karena memaksakan besarnya bunga kepada nasabah. | Mendapatkan pinjaman dengan bunga tertentu sesuai standar perbankan konvensional adalah pilihan bebas nasabah. Jadi bukan merupakan suatu paksaan. Bila tidak setuju, silakan tidak mengambil pinjamannya atau mencari bank yang lain. | Rido atau tidak ada paksaan, memang menjadi suatu keharusan dalam akad syariah, namun rido atau tidak ada paksaan dalam suatu transraksi bukan satu-satunya. Ada hal-hal lain yang menyebabkan sesuatu dikatakan riba atau tidak. (lihat bagan ridho dan riba) | Besarnya bunga di UPK yang merupakan kesepakatan warga dan merupakan kesepakatan antara UPK dengan anggota KSM tidak dapat dijadikan alasan bahwa UPK tidak riba. |
6. | Keuntungan pada perbankan konvensional ditentukan dimuka serta tidak memperhatikan kondisi untung atau ruginya peminjam | Mayoritas kredit (pembiayaan) pada perbankan syariah, besarnya keuntungan bagi Bank Sayriah sudah diketahui di awal dan besarnya keuntungan tidak memperhatikan untung dan ruginya nasabah. | Dalam akad syariah ada akad jual beli. Akad ini ini adalah sesuai syariah (halal). Pada akad ini, besarnya keuntungan bisa diketahui dari awal, dan besarnya keuntungan tidak memperhatikan kondisi untung dan ruginya nasabah. Meskipun ada kesamaan, Akad jual – beli ada perbedaan dengan riba. (lihat penjelasan tentang akad jual beli.) | Meskipun UPK konvensional sama-sama dengan KJKS atau Perbankan Syariah memiliki model pengambilan keuntungan yang besarnya sudah diketahui di awal dan besar keuntungan tersebut tidak memperhatikan kondisi untung dan ruginya nasabah. Namun bukan berarti UPK Konvensional sama-sama tidak riba, karena akad yang digunakan berbeda. |
7. | Syariah atau riba adalah karena masalah nama saja karena pada prinsipnya, isinya sama saja. Oleh karena itu, UPK tidak riba karena namanya sudah diganti tidak lagi bunga, namun jasa. | Dalam fatwa MUI, didefinisikan riba dan bunga. Sehingga ketika apapun namanya, tapi sesuai dengan definisi riba atau bunga tersebut, maka status hukumnya sama. | Sesuatu dikategorikan Riba bukan karena nama, namun karena isinya. Sistem syariah dengan riba bukan pada namanya, namun pada esensinya. | Oleh karena itu, meskipun namanya sudah diganti dari bunga dengan jasa, tetap saja hukumnya sama dengan riba. |
Kolom ke-1 | Persepsi selama ini atau yang berkembang di masyarakat tentang anggapan mengapa perbankan konvensional dinyatakan riba atau persepsi yang berkembang tentang riba. |
Kolom ke-2 | Fakta atau informasi tentang kondisi yang sebenarnya. Pada kolom ini, ternyata banyak hal yang masih belum kita ketahui sehingga sering membuat asumsi atau persepsi yang keliru tentang sistem konvensional dan syariah. |
Kolom ke-3 | Analisis terhadap fakta atau informasi yang ada. |
Kolom ke-4 | Kesimpulan penilaian untuk UPK. |
Selain itu, adanya kesamaan-kesamaan antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah tidak serta merta menjadikan lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional sama-sama tidak riba.
Penulis : Iwan Rudi Saktiawan, SSi, MAg.
Editor : Mukriara
Sumber : Kotaku