Ridho vs Riba
DAPMKUSANHILIR.OR.ID – Ke-ridho-an antara pihak yang bekerja sama dan yang melakukan transaksi jual beli merupakan hal yang penting. Tanpa adanya saling ridho, kerja sama dan jual beli menjadi tidak sah menurut agama Islam. Namun, ridho tidak menjadikan suatu transaksi yang semula riba menjadi tidak riba. Adanya ridho dalam suatu transaksi simpan-pinjam bukan menjadi satu-satunya ciri ada transaksi tersebut bukan riba. Bahkan ada transaksi yang meskipun kedua belah pihak saling ridho. Namun, karena transaksinya masih mengandung unsur riba, tetap merupakan transaksi yang terlarang dalam syariah Islam.
Untuk lebih mudah memahaminya, kami sajikan dalam tabel berikkut :
Tidak Riba | Riba | |
Ridho | 1 | 2 |
Tidak Ridho | 3 | 4 |
Dari tabel di atas dihasilkan 4 kuadran:
Kuadran 1: Ridho dan Tidak Riba
Kuadran 2: Ridho dan Riba
Kuadran 3: Tidak Ridho dan Tidak Riba
Kuadran 4: Riba dan Tidak Ridho
Yang halal (sesuai syariat Islam) adalah kuadran 1, yakni suatu transaksi yang saling ridho, tapi tidak mengandung unsur riba.
Contoh kuadran 2 adalah ketika ada suatu pinjaman yang akadnya dengan bunga dan kedua belah pihak ridho atas simpan pinjam tersebut. Bentuk pinjaman model inilah yang banyak terjadi di perbankan konvensional, koperasi konvensional dan juga terjadi di UPK saat ini.
Untuk contoh kuadran 3 adalah ketika ada simpan-pinjam, dengan akad kerja sama atau bagi hasil, tapi salah satunya terlibat dalam kerja sama tersebut karena dipaksa. Bukan karena ke-ridhoan-nya.
Adapun untuk contoh kuadran 4 adalah ketika pada terjadi pinjam-meninjam dengan bunga, disertai adanya unsur paksaan di dalamnya. [KMP 1]