Rabu, Desember 11, 2013

Syariah dan Kinerja UPK

Syariah dan Kinerja UPK

DAPMKUSANHILIR.OR.ID – Bisa tidak ya, kita mengendarai motor matic (keluaran terbaru), tapi standar (cagak)-nya tidak dinaikkan kembali?

Tentu saja tidak bisa. Karena, sepeda motor matic tidak akan bisa menyala jika standarnya tidak dinaikkan. Kecelakaan sering terjadi, salah satunya adalah karena lupa menaikkan kembali standarnya. Oleh karena itu, guna mengurangi tingkat kecelakaan, menaikkan standar dijadikan “standar prosedur” untuk menyalakan sepeda motor matic. Jadi, begitu standar tidak dinaikkan maka sepeda motor tidak akan bisa jalan.

Uraian tadi berkenaan dengan sepeda motor matic. Namun, sungguh pun demikian, kita bisa mengambil hikmahnya. Bahwa ciri sistem yang baik adalah ketika hal-hal yang mencegah masalah dan mendukung kinerja yang baik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem itu. Sebagai contoh pada Unit Pengelola Keuangan (UPK), sistem yang baik itu adalah ketika hal-hal yang dapat menghindari kemacetan dan mendukung pada kelancaran cicilan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem tersebut.

Uraian tadi berkenaan dengan sepeda motor matic. Namun, sungguh pun demikian, kita bisa mengambil hikmahnya. Bahwa ciri sistem yang baik adalah ketika hal-hal yang mencegah masalah dan mendukung kinerja yang baik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem itu. Sebagai contoh pada Unit Pengelola Keuangan (UPK), sistem yang baik itu adalah ketika hal-hal yang dapat menghindari kemacetan dan mendukung pada kelancaran cicilan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem tersebut.

Sebelum kita bahas lebih jauh, ada beberapa pertanyaan kritis:

  1. Bila yang dibeli oleh anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) melenceng dari yang seharusnya, apakah itu akan berdampak cicilannya akan lancar atau macet? Misalnya, seharusnya yang dibeli adalah alat-alat usaha namun yang dibeli malah HP yang baru.
  2. Manakah yang lebih baik, anggota KSM yang memiliki catatan keuangan atau yang tidak memiliki catatan keuangan?

Baiklah kita bahas pertanyaan tersebut satu persatu. Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa salah satu penyebab kemacetan cicilan ke UPK adalah karena dana bergilir dari UPK dibelikan barang yang bukan semestinya, yakni barang yang non-produktif. Hal ini menjadikan anggota KSM memiliki tambahan pengeluaran (kewajiban membayar cicilan) tanpa disertai penambahan pendapatan. Seandainya saja dana bergulir dari UPK dibelikan barang produktif, maka penambahan pengeluaran tersebut tidak akan menjadi masalah karena ada penambahan pendapatan.

Pada sistem syariah dengan akad jual beli, harus ada pemastian adanya pembelian barang yang seharusnya. Ini adalah bagian dari sistem yang tidak terpisahkan. Ibarat motor matic, tidak bisa jalan kalau standarnya belum dinaikkan. Oleh karena itu, dengan menggunakan akad syariah, yang dalam hal ini akad jual beli, terkandung di dalamnya salah satu upaya pencegahan kredit macet, karena harus ada pembelian barang yang tepat sesuai akad.

Adanya pencatan keuangan, memang tidak otomatis menjadikan suatu usaha sukses. Masih banyak faktor-faktor lain yang menentukan keberhasilan suatu usaha. Namun adanya pencatatan usaha, akan menjadi jalan bagi keberhasilan usaha. Dengan adanya pencatatan usaha, maka anggota KSM bisa mengevaluasi dan melakukan perbaikan-perbaikan ke depan. Dengan demikian usahanya akan lebih berhasil.

Pada akad kerjasama bagi hasil, pencatatan keuangan di tingkat anggota KSM (sesederhana apapun pencatatan tersebut) menjadi suatu keharusan. Bagi hasil hanya dapat dilaksanakan bila mengetahui angka-angka sebagai dasar untuk menghitung hasil yang harus dibagi antara anggota KSM dan UPK. Bila hanya berdasarkan ingatan semata atau kira-kira, dikhawatirkan ada pihak yang mendapatkan lebih dari yang seharusnya. Oleh karena itu, pendampingan untuk meningkatkan kemampuan pencatatan keuangan dan pembiasaan mencatat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari akad syariah. Selain itu, karena untuk bagi hasil membutuhkan kejujuran, maka pembinaan karakter anggota KSM pun menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem syariah.

Metode agar UPK bisa melakukan pendampingan yang lebih intensif, sudah banyak contohnya pada Lembaga-lembaga Keuangan Mikro Syariah yang berhasil. Dengan demikian, metode yang akan diterapkan pada UPK Syariah nanti bukan lagi masih dalam taraf coba-coba yang belum memiliki reputasi keberhasilan. Penjelasan hal tersebut akan disampaikan pada tulisan-tulisan selanjutnya.



Penulis : Iwan Rudi Saktiawan, SSi, MAg.
Editor : Mukriara
Sumber : Kotaku
Comments


EmoticonEmoticon