PERBUB KERJASAMA ANTAR DESA
PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU
NOMOR 37 TAHUN 2013
TENTANG
PELAKSANAAN KERJASAMA DESA
BUPATI TANAH BUMBU,
Menimbang : a. bahwa
sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 85 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Bumbu Nomor 9
Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa, yang dalam pelaksanaannya perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati;
Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa, yang dalam pelaksanaannya perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 sampai dengan
Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, telah
diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Kerjasama Desa;
c. bawa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diatur
lebih lanjut pelaksanaan Kerjasama Desa dalam suatu Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan
Selatan;
2. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4857);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4161);
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4826);
13. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330);sebagaimana
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun
2007;
14. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
15. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum
Daerah;
16. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk
Hukum Daerah;
17.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita
Daerah.
18. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tatacara
Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa;
19. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9
Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa;
Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
BUPATI TANAH BUMBU TENTANG PELAKSANAAN KERJASAMA
DESA.