Kamis, Maret 08, 2018

Pebub Pelestarian PNPM-MP

Pebub Pelestarian PNPM-MP

DAPMKUSANHILIR.OR.ID –

Menimbang

  • bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) merupakan salah satu upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat perdesaan melalui kegiatan pemberdayaan yang mengikutsertakan secara aktif seluruh lapisan masyarakat;
  • bahwa untuk menjamin kelangsungan hidup, kelestarian dan pengembangan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pembangunan fisik, pemberdayaan sosial dan pengembangan ekonomi mikro melalui PNPM-MP, perlu terus diadakan pengawasan, pembinaan dan perlindungan;
  • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Bupati berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah;
  • bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 11 Agustus 2006 Nomor: 414.2/1402/PMD perihal Kebijakan Pelestarian Hasil PPK, ditegaskan agar Pemerintah Daerah lokasi PPK mengatur perlindungan dan pelestarian PPK serta alokasi anggaran pembinaan dan pengawasannya dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati/Walikota;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu diatur Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tanah Bumbu dalam suatu Peraturan Bupati;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa;
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN HASIL KEGIATAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PEDESAAN DI KABUPATEN TANAH BUMBU



Penulis :
Editor : Mukriara
Sumber : DAPM
Comments


EmoticonEmoticon