Pebub Pelestarian PNPM-MP

Menimbang
- bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) merupakan salah satu upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat perdesaan melalui kegiatan pemberdayaan yang mengikutsertakan secara aktif seluruh lapisan masyarakat;
- bahwa untuk menjamin kelangsungan hidup, kelestarian dan pengembangan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pembangunan fisik, pemberdayaan sosial dan pengembangan ekonomi mikro melalui PNPM-MP, perlu terus diadakan pengawasan, pembinaan dan perlindungan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Bupati berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 11 Agustus 2006 Nomor: 414.2/1402/PMD perihal Kebijakan Pelestarian Hasil PPK, ditegaskan agar Pemerintah Daerah lokasi PPK mengatur perlindungan dan pelestarian PPK serta alokasi anggaran pembinaan dan pengawasannya dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati/Walikota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu diatur Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tanah Bumbu dalam suatu Peraturan Bupati;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857)
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN HASIL KEGIATAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PEDESAAN DI KABUPATEN TANAH BUMBU
Penulis :
Editor : Mukriara
Sumber : DAPM