Kamis, Maret 08, 2018

PERDA KABUPATEN TANAH BUMBU

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU
NOMOR 12 TAHUN 2013
TENTANG
SISTEM PENGELOLAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DAERAH

Bahwa keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam pembanguna di desa / kelurahan maka perlu dilakukan reposisi peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian hasil pembangunan daerah;

Bahwa partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat menjamin tercapainya tujuan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Pembanguna Pertisipatif Daerah;

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265);

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421;

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelengaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4598);

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembanguna Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pembangunan Masyarakat Desa;

Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 58 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesan Berbasis Masyarakat;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 41,) sebagaimana telah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2011 tentang pembentukan Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 Nomor 20);

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2012 Nomor 10);

Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 51 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013 (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 51).
18.
18.



DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Dan
BUPATI TANAH BUMBU
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG SISTEM PENGELOLAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DAERAH
Comments


EmoticonEmoticon