ZIS dan PNPM
Tulisan ini adalah lanjutan dari artikel "Syariah Lebih Mahal?"
DAPMKUSANHILIR.OR.ID – Di tengah masyarakat kita, ada masyarakat miskin yang ingin berusaha, tapi usahanya belum bisa memenuhi kelayakan untuk dilayani oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM) lainnya. Misalnya, belum bisa berbagi hasil, atau memberikan keuntungan, karena kondisi usahanya masih jatuh bangun.
Dalam khazanah keuangan syariah, golongan masyarakat tersebut tidak terabaikan, karena ada model kelembagaan selain LKM yang bisa mewadahi mereka. Yakni, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), lembaga yang menghimpun Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf (ZISWaf), serta menyalurkannya kepada yang berhak.
Pada 7 - 11 Oktober 2013, Tim Islamic Development Bank (IDB) dari Jeddah, Arab Saudi, melakukan kunjungan misi ke Indonesia dalam rangka penjajagan pelaksanaan program penghimpunan dan pendayagunaan zakat di PNPM Mandiri Perkotaan. Bila program bisa terintegrasi dengan PNPM maka akan memberikan manfaat antara lain.
Pertama, masyarakat miskin yang selama ini tidak terlayani karena “tidak lolos uji kelayakan” UPK bisa mendapatkan solusi.
Kedua, bisa terdanainya program-progran pengentasan kemiskinan selain yang berbentuk simpan pinjam.Bentuknya bisa berupa hibah alat-alat produktif, training gratis, dan lain-lain.
Ketiga, meningkatkan pelibatan orang kaya dalam PNPM sebagai muzakki (yang membayar zakat) atau munfiq (yang membayar infaq). Selama ini PNPM lebih fokus pada masyarakat miskin, namun kurang melibatkan orang kaya. Potensi ZISWaf-nya belum teroptimalkan.
Keempat, ZIS dapat menjadi sumber dana potensial di luar BLM. Dan, lain-lain.
Saat ini di Indonesia sudah banyak OPZ yang mengelola ZISWaf secara profesional. Contoh OPZ yang sudah profesional tersebut di antaranya adalah Dompet Dhu’afa Republika, PKPU, Rumah Zakat, DPU Daarut Tauhiid, dan lain-lain. Beberapa OPZ sudah mendapatkan sertifikasi ISO dan rutin diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) dengan predikat wajar tanpa syarat.
ZISWaf yang sudah berhasil dihimpun sudah mencapai ratusan miliar rupiah hingga triliunan rupiah per tahun. Bahkan BAZnas di tahun 2012 berhasil menghimpun dana ZISWaf sekitar Rp2 triliun.
Baik membuat OPZ sendiri atau bekerja sama dengan OPZ yang ada, tidak mustahil PNPM bisa menggalang ZIS yang besar untuk pemberdayaan masyarakat miskin. Potensi zakat di Indonesia setiap tahunnya diperkirakan senilai Rp217 triliun, tapi yang terhimpun baru 1%-nya.
Program pengelolaan ZIS di PNPM memang baru tahapan assessment (penjajagan) dan baru akan dilaksanakan pasca berjalannya UPK Syariah. Namun informasi awal ini semoga bisa menjadi penyemangat kita bersama untuk terus memberdayakan masyarakat miskin.