Kamis, Desember 04, 2014

Jual Beli vs Riba

Jual Beli vs Riba

DAPMKUSANHILIR.OR.ID – Tulisan ini melanjutkan tulisan sebelumnya yg berjudul "Syariah dan Konvensional, Sama Saja?" Pertanyaan-pertanyaan berikut ini, mungkin timbul di pembaca setelah membaca artikel tersebut:

Pertama, apakah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki cukup waktu dan tenaga untuk melakukan pembelian barang?

Kedua, bila LKS yang berbelanja, apakah yang dibeli oleh LKS akan sesuai dengan kebutuhan nasabah peminjam (debitur)?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut terjawab, karena praktik pelaksanaan akad jual beli di hampir semua LKS disertai dengan akad wakalah (mewakilkan). Proses akad jual beli yang disertai akad wakalah adalah sebagai berikut, dengan contoh kasus UPK Syariah:

Keterangan:

  1. Unit Pengelola Keuangan (UPK) menitipkan dana kepada anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan akad wakalah (mewakilkan). UPK menitipkan uang kepada anggota KSM untuk berbelanja atas nama UPK. Misalnya yang dibelanjakan adalah barang-barang kelontong senilai Rp 1 jutar rupiah.
  2. Anggota KSM, atas nama UPK membelanjakan barang kebutuhan anggota KSM sesuai yang disepakati dengan UPK. Dengan demikian status barang tersebut masih milik UPK.
  3. Setelah barang-barang dibelikan, anggota KSM melaporkan pembelian tersebut ke UPK. Selanjutnya dilakukan akad penjualan dari UPK ke anggota KSM.
  4. Anggota KSM mencicil ke UPK selama 10 bulan senilai 110 ribu rupiah.

Catatan: angka-angka tersebut hanyalah contoh semata.

Dengan adanya akad wakalah yang menyertai akad jual beli, sepintas sama saja dengan riba, karena anggota KSM, menerima uang bukan barang. Namun, adanya wakalah pada pola akad jual beli tersebut bukanlah “akal-akalan” untuk menggampangkan proses, tapi sudah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang Murabahah nomor 4/DSN-MUI/IV/2000.

Meskipun kelihatan sama, sebenarnya tetap ada beberapa perbedaan antara jual beli–wakalah dengan pola riba sebagai berikut:

Perihal Jual Beli Konvensional (Riba)
Persyaratan Harus ada komoditi yang dibeli dan supplier Boleh uang saja, adanya proses pembelian barang tidak menjadi persyaratan
Besarnya keuntungan yang harus dibayar ke UPK oleh anggota KSM Tetap hingga akhir pembiayaan Bisa tetap bisa berubah sesusai suku bunga.
Bila melewati jatuh tempo Nilai hutang tetap Bertambah seiring waktu
Pemberian keuntungan dari KSM ke UPK dikenakan manakala Ketika terjadi pembelian barang Ketika waktu sudah berjalan sesuai perjanjian.
Laporan dan pengecekan belanja barang Harus dilakukan  Tidak perlu dilakukan


Penulis : Iwan Rudi Saktiawan, SSi, MAg.
Editor : Mukriara
Sumber : Kotaku
Comments


EmoticonEmoticon